Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS
Belum lagi soal tunjangan kinerja, JHT, kenaikan golongan, jenjang karier, dan lainnya, belum ada regulasi teknisnya.
"Katanya PPPK dapat tukin, faktanya sampai saat ini banyak yang belum menerima. PPPK hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan," katanya.
Memang, kata Teten, ada daerah yang telah memberikan gaji lengkap dengan semua tunjangan, tetapi itu hanya segelintir. Lebih banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.
Teten berharap, Komisi II DPR didukung oleh fraksi- fraksi di komisi itu, dan DPR RI, memperjuangkan hak-hak PPPK sebagai ASN untuk dituangkan dalam revisi UU ASN sampai tuntas. Dia menegaskan hal ini tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
PPPK dan PNS sama-sama ASN, tetapi anehnya diperlakukan berbeda dilihat dari pemberian JHT dan tukin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap