Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS
DPP Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) saat beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera baru-baru ini. Foto: Dokumentasi DPP P-PPPK RI

Belum lagi soal tunjangan kinerja, JHT, kenaikan golongan, jenjang karier, dan lainnya, belum ada regulasi teknisnya. 

"Katanya PPPK dapat tukin, faktanya sampai saat ini banyak yang belum menerima. PPPK hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan," katanya.

Memang, kata Teten, ada daerah yang telah memberikan gaji lengkap dengan semua tunjangan, tetapi itu hanya segelintir. Lebih banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.

Teten berharap, Komisi II DPR didukung oleh fraksi- fraksi di komisi itu, dan DPR RI, memperjuangkan hak-hak PPPK sebagai ASN untuk dituangkan dalam revisi UU ASN sampai tuntas. Dia menegaskan hal ini tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

PPPK dan PNS sama-sama ASN, tetapi anehnya diperlakukan berbeda dilihat dari pemberian JHT dan tukin.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News