Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

Belum lagi soal tunjangan kinerja, JHT, kenaikan golongan, jenjang karier, dan lainnya, belum ada regulasi teknisnya.
"Katanya PPPK dapat tukin, faktanya sampai saat ini banyak yang belum menerima. PPPK hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan," katanya.
Memang, kata Teten, ada daerah yang telah memberikan gaji lengkap dengan semua tunjangan, tetapi itu hanya segelintir. Lebih banyak PPPK hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.
Teten berharap, Komisi II DPR didukung oleh fraksi- fraksi di komisi itu, dan DPR RI, memperjuangkan hak-hak PPPK sebagai ASN untuk dituangkan dalam revisi UU ASN sampai tuntas. Dia menegaskan hal ini tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. (esy/jpnn)
PPPK dan PNS sama-sama ASN, tetapi anehnya diperlakukan berbeda dilihat dari pemberian JHT dan tukin.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto