Samakan Persepsi Tentang Dana Desa untuk Masyarakat

Samakan Persepsi Tentang Dana Desa untuk Masyarakat
Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi dan Direktur B Jam Intel Kejagung RI, Yusuf di Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Pengawalan Terhadap Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa melalui Program Jaga Desa. Foto : Humas Kemendes

Hal tersebut dilihat dari keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka stunting dari 37 persen padatahun 2013 menjadi 30 persen pada tahun 2018.

Selain itu, pendapatan masyarakat desa juga meningkat dari Rp500 ribu per kapita pada tahun 2013 menjadi Rp800 ribu per kapita pada tahun 2018.

“Karena fasilitas sosial dasar perdesaan bertambah signifikan, seperti klinik desa, Posyandu. Karena ini tidak hanya untuk Balita, tapi juga untuk Lansia. Ada PAUD juga dan ragam infratsruktur dasar lainnya yang berhasil terbangun,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung RI, Yusuf mengatakan, Kejaksaan Agung telah memetakan titik-titik lemah terkait perencanaan, pengelolaan, pengelolaan, dan penyaluran dana desa.

Pemetaan inilah yang menjadi acuan bagi kejaksaan dalam melakukan pengawalan dana desa.

Menurutnya, pengawalan yang dilakukan sejak tahap perencanaan tersebut dilakukan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.

“Asumsi jaksa, dengan naluri penyidikannya, kalau ada terindikasi akan adanya penyelewengan, itu cepat sekali terdeteksi. Kita akan ingatkan sejak dini agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya. (adv/jpnn)


Sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan kejaksaan terkait pengawalan dana desa.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News