Sambangi Kemendagri, Mahasiswa Minta Pj Bupati Bogor Dicopot

Atas dasar itulah kemudian yang dapat menjadi pemantik konflik ditengah masyarakat Puncak Bogor.
“Seakan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penenrtiban Bangunan Tanpa Izin, ditambah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 menyoal Penataan Bangunan,” imbuhnya.
Namun, di saat yang sama pula banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya. Contohnya, pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.
“Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor seperti Alfamaret dan Indomaret yang jelas-jelas izin morotariumnya masih berlaku dan terlarang untuk penambahan bangunan minimarket tersebut bertambah pada wilayah 20 Kecamatan di Kabupaten Bogor,” terangnya. (dil/jpnn)
Kebijakan Pj Bupati Asmawa Tosepu selama sembilan bulan tersebut dinilai begitu banyak menyayat hati masyarakat Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi