Sambut Hari Pahlawan, Bu Risma Ajak Warga Surabaya Putar Lagu-lagu Perjuangan

Sambut Hari Pahlawan, Bu Risma Ajak Warga Surabaya Putar Lagu-lagu Perjuangan
Tri Rismaharini. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran bagi instansi pemerintahan dan kantor-kantor swasta di wilayahnya. Isi surat edaran itu adalah imbauan agar kantor instansi pemerintah dan swasta memutar lagu-lagu perjuangan dalam rangka peringatan Hari Pahlawan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, Risma pada 22 Oktober 2019 menerbitkan surat edaran bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019. "Dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka menyemarakkan Hari Pahlawan 10 November kali ini, Pemkot Surabaya mengusung tema Aku Pahlawan Masa Kini," katanya, Selasa (6/11).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, direksi BUMN dan BUMD, kepala badan atau dinas, pimpinan organisasi politik dan masyarakat, perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, pimpinan media cetak dan elektronik, komunitas serta para camat dan lurah serta ketua RT/RW se-Kota Surabaya. Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat berperan aktif menyambut Hari Pahlawan dengan melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing.

Salah satu poin dalam surat imbauan itu adalah agar warga mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada 10 November 2019 mulai pukul 06.00–18.00 WIB. Untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, Pemkot Surabaya juga meminta lembaga pemerintah, swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat memutar lagu-lagu perjuangan pada 1-10 November 2019 mulai pukul 08.00 WIB.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengimbau warga mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja. "Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta," katanya.

Prajatara menambahkan, surat edaran yang sama itu juga berisi imbauan kepada warga untuk mengheningkan cipta pada 10 November pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Pemkot Surabaya juga mengimbau warga membunyikan klakson, bedug di masjid ataupun lonceng di gereja pada 10 November mendatang pukul 08.15 WIB.

"Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari wali kota Surabaya ini," katanya.(antara/jpnn)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran bagi instansi pemerintahan dan kantor-kantor swasta di wilayahnya guna menyambut Hari Pahlawan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News