Sampai Hari Ini Ada 43 Saksi Digarap di Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.
Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai pemanggilan terlalu dini.
"Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Herman, Jumat.
Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tak bisa datang ke Bareskrim, sehingga dia yang diutus menemui penyidik.
"Tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," tambah Herman. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri sudah memeriksa 43 saksi di kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Dari 43 saksi itu, delapan di antaranya adalah ahli.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi