Sang Ayah Mengambek, Dinar Candy: Aku Enggak Berani...
Selasa, 10 Agustus 2021 – 07:14 WIB
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Meski demikian, dia tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Dia pun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya itu. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dinar Candy mengatakan bahwa Ayahnya, Acep Ginayah masih marah usai dirinya menjadi tersangka kasus pornografi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan
- Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex, Dinar Candy Disindir Netizen
- Dinar Candy Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex