Sang Ayah Mengambek, Dinar Candy: Aku Enggak Berani...

Sang Ayah Mengambek, Dinar Candy: Aku Enggak Berani...
Dinar Candy. Foto: Firda Junita/jpnn.com

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.

Meski demikian, dia tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Dia pun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya itu. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dinar Candy mengatakan bahwa Ayahnya, Acep Ginayah masih marah usai dirinya menjadi tersangka kasus pornografi.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News