Saran Politikus PDIP: FPI jadi Parpol, Habib Rizieq sebagai Capres

Saran Politikus PDIP: FPI jadi Parpol, Habib Rizieq sebagai Capres
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyarankan FPI berubah menjadi parpol. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak demokrasi.

Dalam UUD 1945 Pasal 28E menegaskan, tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum.

Ia juga menyebut jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui paket UU Politik.

Paket UU Politik  terdiri dari UU 2/2011 tentang perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 6/2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi  UU Pilkada.

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik, mengatur tentang fungsi partai politik.

Pasal 11 menjelaskan, fungsi partai politik adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun aspirasi.

Juga penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Politikus PDIP TB Hasanuddin menyarankan FPI berubah menjadi parpol dan mengurus Habib Rizieq sebagai capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News