Sarankan Pembentukan BUMN Khusus untuk Open Acces Pipa PGN

Sarankan Pembentukan BUMN Khusus untuk Open Acces Pipa PGN
Sarankan Pembentukan BUMN Khusus untuk Open Acces Pipa PGN

jpnn.com - JAKARTA - Konflik pengelolaan gas antara PT Pertamina dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait penyelesaian persinggungan pipa pada 11 titik di area Jawa Barat dan Jawa Timur hingga kini tak kunjung tuntas. Karenanya, ada baiknya pemerintah membentuk BUMN baru untuk mengatasi persoalan itu.

Saran itu disampaikan mantan Direktur Pembinaan Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Erie Soedarmo, Minggu (8/12). Dalam keterangan tertulisnya, Erie menyatakan, hal yang harus dingat adalah perintah UU 22 tahun 2001 tentang open access tidak hanya menyangkut pipa gas saja. Sebab, ada infrastruktur gas lainya seperti terminal Compressed Natural Gas (CNG), Liquefied Natural Gas (LNG), Adsorbed Natural Gas  (ANG).

"Jadi tidak bisa bicara sepotong di pipa gas saja, yang paling bijak dan harus segera dilakukan pemerintah untuk mengatasi pertikaian antar dua BUMN itu yakni penyalur gas ini adalah dengan membentuk BUMN khusus," ujar Erie.

Nantinya, lanjut Erie, BUMN khusus itu akan membangun infrastruktur gas baik berupa pipa transmisi, distribusi, floating storage regastification unit (FSRU), terminal LNG dan semua yang terkait dengan fasilitas gas yang dibutuhkan. Dia yakin cara tersebut bisa diterapkan, sebab ada salah satu negara yang telah berhasil menerapkan adanya BUMN khusus ini, yakni Singapura.

"Ada Energy Market Authority Singapore yang mengatur semua trading dan pembangunan infrastruktur gas di sana. Mereka menunjuk Singapore Power sebagai pelaksana tugasnya. Mereka melakukan open access karena semua resikonnya diambil oleh pemerintah," bebernya.

Mantan Direktur BBM di BPH Migas itu menambahkan, jika pemerintah ingin memaksakan open access diberlakukan di pipa PGN, maka hal itu akan membuat pemegang saham publik keberatan. Sebab, saat ini PGN menjalankan dua fungsi, yakni sebagai investor yang membangun pipa transmisi sekaligus menjual gas.

Sedangkan semua beban investasin PGN dibebankan kepada harga jual gasnya. “Jika itu di-unbundling (dipisah, red), sekarang bagaimana PGN bisa menggembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan selama ini?” tanya Erie.

Erie juga mengatakan, BUMN khusus itu tetap harus di bawah Kementerian BUMN. "Tujuannya agar BUMN khusus ini bisa menjalankan sebagian fungsi pemerintah, yaitu menggembangkan infrastrktur gas. Mereka cuma memikirkan membangun infrastrktur gas. Bahkan menggembangkan infrastruktur gas yang mungkin saat ini belum dinilai menguntungkan," imbuh dia.(chi/jpnn)

JAKARTA - Konflik pengelolaan gas antara PT Pertamina dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait penyelesaian persinggungan pipa pada 11 titik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News