Satgas Covid-19 Pastikan Vaksinasi AstraZeneca Nonbatch CTMAV547 Tetap Dilanjutkan

Satgas Covid-19 Pastikan Vaksinasi AstraZeneca Nonbatch CTMAV547 Tetap Dilanjutkan
Penggunaan vaksin AstraZeneca. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan vaksin AstraZeneca nonbatch CTMAV547 akan tetap diberikan kepada masyarakat, khususnya yang baru sekali menerima dosis.

Hal ini demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dua dosis vaksin.

"Saat ini program vaksinasi sudah menjalani tahap tiga yang diawali di Provinsi DKI Jakarta dan selanjutnya bertahap pada Juni. Program ini bisa dilaksanakan di kota-kota lainnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (20/5).

Beberapa kota lain yang dimaksud ialah di Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Medan. Pada tahap ketiga akan memprioritaskan warga lanjut usia yang merupakan kelompok rentan dari aspek sosial dan ekonomi.

Pemerintah saat ini melalui Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) masih menginvestigasi terkait adanya dugaan efek samping fatal dari vaksin AstraZaneca batch CTMAV547.

Investigasi yang dilakukan ialah pengujian toksisitas dan abnormal serta sterilisasi dari vaksin tersebut.

Sedangkan efek samping vaksin tersebut yang sifatnya ringan dan sedang sudah dilakukan penanganan kesehatan oleh fasilitas terdekat.

Wiku menegaskan, setiap temuan di lapangan ini akan terus ditindaklanjuti secara berjenjang di faskes terdekat, Pokja KIPI kabupaten/kota, Komda KIPI, Komnas PP KIPI, hingga Subdit Imunisasi Badan POM

"Mohon masyarakat tidak ragu melaporkan keluhan dari vaksinasi. Karena setiap laporan yang masuk akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan vaksinasi ke depannya di Indonesia maupun secara global," pungkas Wiku. (tan/jpnn)


Satgas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa vaksin AstraZeneca nonbatch CTMAV547 akan tetap diberikan kepada masyarakat. Namun, Satgas Covid-19 tengah melakukan investigasi dengan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News