Satgas Covid-19 Sayangkan Tingkat Kepatuhan Warga DKI Rendah untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 Sayangkan Tingkat Kepatuhan Warga DKI Rendah untuk Patuhi Protokol Kesehatan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto dok Satgas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di lokasi wisata dalam periode libur Idulfitri pada 12-15 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyayangkan ada 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional.

Dan angka ini meningkat hingga 90 persen dibandingkan minggu sebelumnya (5-8 Mei) yaitu 92.761 orang (32,4 persen).

"Tentunya saya sangat menyayangkan bahwa kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan memakai masker, bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata. Tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 di kerumunan yang terjadi," kata Wiku, Selasa (18/5).

Satgas Covid-19 juga telah memantau kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak pada 24 provinsi di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi paling rendah tingkat kepatuhan protokol menjaga jarak di tempat wisata sebesar 27 persen.

Diikuti, Bangka Belitung (33 persen), Riau (58 persen), dan Sumatera Selatan (62 persen).

Sementara pada kepatuhan memakai masker terendah di Bangka Belitung sebesar 33 persen, Sumatera Selatan 58 persen, dan DKI Jakarta 60 persen.

Wiku mengingatkan pemerintah daerah (pemda) harusnya melihat perkembangan penanganan melalui datum yang telah dipaparkan.

Dan menjadikannya sebagai dasar untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut mengatur penerapan skrining secara acak dengan metode tes rapid antigen dan GeNose di lokasi wisata dalam ruang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk lokasi wisata luar ruangan.

Lalu, melarang pembukaan lokasi wisata di kabupaten atau kota yang masuk zona oranye dan zona merah. Dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi.

Pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan pengelolaan sektor wisata kepada pemerintah daerah.

Adanya pendelegasian kewenangan ini dimaksudkan agar kebijakan yang diterapkan pusat dapat disesuaikan kebutuhan kemampuan masing-masing daerah dan sejalan prinsip desentralisasi.

Wiku melanjutkan, pemda harusnya dapat mengontrol upaya pembukaan sektor sosial ekonomi dengan tidak menimbulkan potensi penularan.

Pemda juga seharusnya mengoptimalkan peran Satgas Daerah dan posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk. Dan tidak ragu dalam menegakkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar.

Selain itu, pemda harus melakukan evaluasi kebijakan secara bekala sehingga intervensi berikutnya dapat disesuaikan.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mencatat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di lokasi wisata dalam periode libur Idulfitri pada 12-15 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News