Satgas Minta Pembukaan Pasar Tanah Abang Patuhi Ketentuan PPKM Level 4

Satgas Minta Pembukaan Pasar Tanah Abang Patuhi Ketentuan PPKM Level 4
Ilustrasi, suasana di Pasar Tanah Abang sebelum PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengharapkan pembukaan Pasar Tanah Abang harus mengikuti ketentuan PPKM Level 4.

Hal ini menyusul pemerintah mengizinkan beroperasinya tempat-tempat perniagaan, seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan Pasar Tanah Abang harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (27/7).

Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang.

Dalam pembukaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.

"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen kapasitas tempat," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara mengenai pembukaan Pasar Tanah Abang. Simak di sini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News