Satgassus Maleo Gerak Cepat Malam Hari, Sukses, Barang Bukti Beras 4 Karung

jpnn.com, MANADO - Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap pria inisial EL (40), warga Remboken, Minahasa, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA.
EL ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat.
"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu (12/9).
Kombes Jules mengatakan diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Modus dilakukan tersangka dengan cara menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.
Tersangka EL menjual beras oplosan di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.
Satgassus Maleo Polda Sulut menangkap pria inisial EL pada Sabtu malam, menyita barang bukti beras 4 karung.
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
- Harga Pangan Hari Ini, Ada Apa dengan Cabai Rawit Merah
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan