Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk

Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk
Pilkada. Ilustrasi Jawa Pos

"Pokoknya jika KPU tidak membongkar APK yang telah dipasang di fasum yang telah mengganggu ketertiban umum tersebut, maka kami dari Satpol PP Padang yang akan membongkar dan menertibkannya", tegas Firdaus. (cr2/sam/jpnn)


PADANG - Satpol PP Kota Padang mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News