Satpol PP: KPU Seenaknya saja Pasang Spanduk
Minggu, 27 September 2015 – 00:24 WIB
"Pokoknya jika KPU tidak membongkar APK yang telah dipasang di fasum yang telah mengganggu ketertiban umum tersebut, maka kami dari Satpol PP Padang yang akan membongkar dan menertibkannya", tegas Firdaus. (cr2/sam/jpnn)
Baca Juga:
PADANG - Satpol PP Kota Padang mengeluhkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen