Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho HP – Don
Kamis, 09 Mei 2013 – 10:15 WIB
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal, Supriyadi mengatakan, seharusnya Satpol PP berani menurunkan baliho yang bergambar HP Don yang melanggar aturan itu.
Baca Juga:
Menurutnya, baliho pasangan No.1 itu menyalahi ketetapan KPU No. 14 tahun 2010 tentang pedoman kampanye dan UU No. 32 tahun 2004 yang dirubah dalam UU No. 12 tahun 2008 tentang pemasangan alat peraga di sembarang tempat. Selain itu juga melanggar surat edaran bupati yang mengatur pemasangan alat peraga dan atribut.
“Seharusnya Satpol PP berani menurunkan gambar itu, karena sudah jelas melanggar sejumlah aturan. Dalam undang-undang juga sudah jelas disebutkan, bahwa pemerintah daerah atau aparat daerah berhak mencabut atau memindahkan alat peraga yang melanggar. Dan itu tanpa harus berkoordinasi atau memberitahu tim kampanye. Kita juga sudah kirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkait hal itu,” ungkapnya
Sedangkan ketua KPUD Kendal, Abdullah Sachur mengaku bahwa sudah meminta Satpol PP untuk menurunkan gambar HP Don itu. Tapi Satpol PP Kendal belum bisa menurunkan gambar itu dengan sejumlah alasan, seperti pemasangan gambar yang sudah berijin dan membayar pajak.
KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal tak berani menurunkan baliho pasangan cagub-cawagub Jateng, Hadi Prabowo dan Don Murdono
BERITA TERKAIT
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024