Satu Lagi Bos Tambang Emas Ilegal Bogor Ditangkap Polisi

Satu Lagi Bos Tambang Emas Ilegal Bogor Ditangkap Polisi
Konferensi pers kasus penambang emas ilegal di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/M Fikri Setiawan)

Pengusaha tambang emas ilegal itu kini terancam dijerat sesuai pasal 161 dan atau pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Sebelumnya, Polres Bogor juga menangkap pemuda 26 tahun berinisial IS yang merupakan tersangka bos tambang emas ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, aktivitas pertambangan ilegal merupakan salah satu musabab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor dan banjir bandang pada Rabu (1/1), yang membuat porak poranda empat kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, dan Jasinga.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mengibaratkan longsoran di Kecamatan Sukajaya yang berlokasi di kawasan Gunung Halimun Kabupaten Bogor, Jawa Barat seperti es krim meleleh, karena menyebabkan ribuan titik longsor.

"Di Sukajaya dan beberapa titik Jasinga itu longsornya sangat masif, bahkan kalau kita pinjam istilah itu seperti es krim yang meleleh, jumlahnya mencapai ribuan titik," ujarnya usai meninjau lokasi bencana di Kabupaten Bogor dari helikopter bersama Bupati Bogor Ade Yasin, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, serta Ditjen KLHK, Sabtu (18/1). (antara/jpnn)

Aktivitas tambang emas ilegal merupakan salah satu penyebab mudahnya terjadi longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News