Satu Tembakan Mengakhiri Pelarian Willy Susetia, Pelaku Penembak Petugas Kebersihan

Satu Tembakan Mengakhiri Pelarian Willy Susetia, Pelaku Penembak Petugas Kebersihan
Willy Susetia alias Akang (berbaju tahanan), perampok Toko Emas Canti Pasar Pecah Kulit yang dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Antara/Devi Nindy

Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)

Willy Susetia sempat menembak petugas kebersihan sampah yang tak bersalah dan sedang bekerja di jalan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News