Satu Tembakan Mengakhiri Pelarian Willy Susetia, Pelaku Penembak Petugas Kebersihan
Rabu, 04 Maret 2020 – 17:06 WIB
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)
Willy Susetia sempat menembak petugas kebersihan sampah yang tak bersalah dan sedang bekerja di jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Anak dan Istri Sakit, Seorang Pria Rampok Kedai Ayam di Palembang
- Kabar Baik untuk Petugas Kebersihan di Kota Bogor, Insentif Akan Diperjuangkan
- 3 Eksekutor Perampokan di Madiun Ditangkap, Barang Buktinya Mengejutkan