Satu Tembakan Mengakhiri Pelarian Willy Susetia, Pelaku Penembak Petugas Kebersihan
Rabu, 04 Maret 2020 – 17:06 WIB

Willy Susetia alias Akang (berbaju tahanan), perampok Toko Emas Canti Pasar Pecah Kulit yang dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Antara/Devi Nindy
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)
Willy Susetia sempat menembak petugas kebersihan sampah yang tak bersalah dan sedang bekerja di jalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- 3 Orang Ini Perampok Spesialis Bebek, Simak Cara Mereka Beraksi