Sayangkan Polisi Masih Usut Kasus Ongen
jpnn.com - JAKARTA - Sikap polisi yang terus melanjutkan kasus Yulian Paonangan alias Ongen disayangkan banyak pihak. Menurut pengamat hukum pidana Universitas Islam Yogyakarta Mudzakkir, ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.
Menurut dia, harusnya kasus tersebut cukup diberi teguran keras. Sebab, kasus itu masuknya ranah penghinaan bukan pelanggaran Undang-undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan tagar tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK,” ungkap Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (16/4).
Mudzakkir menilai, tidak ada alasan kuat foto Nikita Mirzani bersama Presiden Joko Widodo dijadikan dasar untuk memenjarakan orang. Sebab, foto itu sudah tersebar sebelumnya.
Karenanya, ia menegaskan, seharusnya orang yang pertama mengunggah foto itu harus ditangkap. Karena itu, Mudzakkri menganggap aneh jika Ongen dibilang menebar kebencian.
"Dari mana menebarnya? Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat,” paparnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan