SBY Ampuni Gembong Narkoba

SBY Ampuni Gembong Narkoba
SBY Ampuni Gembong Narkoba
Selain itu, presiden juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Menurut Julian, presiden juga concern terhadap nasib warga negara Indonesia yang juga mendapat vonis hukuman mati di negara lain. "(Grasi) ini masih pantas lah. Meski tidak ada yurisprudensi, tetapi hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan lah untuk menjatuhkan," terang doktor ilmu politik lulusan Hosei University, Tokyo itu.

Keputusan grasi untuk Deni tersebut tertuang dalam Kepress No. 7/G/2012. Selain Deni, grasi juga diberikan untuk anggota sindikat, yakni Melika Pranola alias Ola alias Tania.

   

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sebelumnya MA telah memberikan pertimbangan atas grasi yang diajukan Deni dan Ola. Sejalan dengan putusan kasasi dan PK, MA mengusulkan agar grasi ditolak. "MA berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkannya," katanya.

Namun, putusan grasi memang bisa mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusan MA kan pidana mati, bisa dikurangi atau dihapus oleh keputusan presiden dengan melalui grasi tadi," katanya.(fal/ken/dyn)

JAKARTA - Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News