SBY Jadi Sasaran Bom Termos

Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Teror

SBY Jadi Sasaran Bom Termos
SBY Jadi Sasaran Bom Termos
Di bagian lain, persidangan tujuh eksekutor bom buku mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (31/10). Sayang, hanya tiga orang yang bisa menjalani sidang. Yakni, Juhanda alias Jo, Muhammad Maulana Sani alias Alan, dan Mugianto alias Mugi. Tiga terdakwa lainnya, Febri Hernawan, Watono alias Anton, dan Ade Guntur, urung sidang karena majelis hakim sedang tugas luar kota. Sedangkan tersangka Darto batal sidang karena sakit usus buntu.

Juhanda, Alan, dan Mugianto terancam hukuman seumur hidup setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pemufakatan jahat melakukan kegiatan teror. Pasal yang didakwakan bervariasi. Di antaranya pasal 6, 7, 9, 15, dan 13 UU 15/2003.

JPU membeberkan, Juhanda merencanakan teror dengan terdakwa lain. Juhana bahkan yang menyimpan, menyembunyikan, merakit, senjata api dan bahan peledak untuk membuat bom buku. Begitu pula Alan. Bahkan dia adalah orang yang mahir merakit bom termos, dan terlibat kasus bom Puspitek Tangerang, serta menyiapkan bom tabung gas 3 kilogram.

Yang mengagetkan, JPU menyebutkan bahwa Alan berencana membuat bom termos untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia bersama Pepi Fernando menyiapkan bom termos air yang akan diletakkan di Cawang, Jakarta Timur. "Dengan uang Rp 500 ribu mereka membeli bahan pembuat bom. Yakni, pupuk, baterai, dan korek api yang akan diletakkan di daerah perlintasan rombongan Presiden di Cawang," beber JPU Izam Zan.

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan status tiga orang yang ditangkap Densus 88 pasca bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News