SE Gugus Tugas COVID-19 Bukan Izin Mudik, Polisi Bakal Paksa Kendaraan Putar Balik

Polri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan untuk menyeleksi masyarakat yang akan keluar daerah. Hanya yang memenuhi syarat yang diizinkan keluar daerah.
“Kalau tidak lengkap akan diputarbalikkan, diulangi persyaratannya atau ditolak. Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah dipasang stiker,” sambung Istiono.
Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menuturkan, bus yang diizinkan mengangkut masyarakat menuju daerah lain itu telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, Polri akan mengawasi bus itu.
“Apabila busnya sudah ada stiker, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kami cek isinya berapa, manifesnya ada di sana. Kami sinkronkan dengan syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan,” beber Istiono.(cuy/jpnn)
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, surat edaran Gugus Tugas COVID-19 itu bukan berarti membolehkan warga mudik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini