SE Gugus Tugas COVID-19 Bukan Izin Mudik, Polisi Bakal Paksa Kendaraan Putar Balik
Polri juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan untuk menyeleksi masyarakat yang akan keluar daerah. Hanya yang memenuhi syarat yang diizinkan keluar daerah.
“Kalau tidak lengkap akan diputarbalikkan, diulangi persyaratannya atau ditolak. Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah dipasang stiker,” sambung Istiono.
Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menuturkan, bus yang diizinkan mengangkut masyarakat menuju daerah lain itu telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, Polri akan mengawasi bus itu.
“Apabila busnya sudah ada stiker, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kami cek isinya berapa, manifesnya ada di sana. Kami sinkronkan dengan syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan,” beber Istiono.(cuy/jpnn)
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, surat edaran Gugus Tugas COVID-19 itu bukan berarti membolehkan warga mudik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024