SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara

SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

"Ini untuk Pj, kalau untuk definitif enggak perlu persutujuan mendagri. Jadi, ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan bila ada pejabat ditahan, harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," kata Tito. (gir/jpnn)

Guspardi Gaus angkat suara menanggapi langkah Mendagri menerbitkan SE yang membolehkan Pj, Plt dan Pjs kepala daerah memberhentikan ASN.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News