SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal

SE Terbaru Kepala BKN: Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono. Foto: Humas BKN

"Dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," terangnya.

Dia melanjutkan, SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mulai berlaku 5 Juni 2020.

SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran alias SE sebagai panduan bagi para PNS bekerja di masa new normal di tengah pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News