SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya

SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya
SE terbaru MenPAN-RB Tjahjo Kumo bisa bikin lega PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

SE terbaru MenPAN-RB bikin lega Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News