Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Dituntut Sebegini oleh Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan Laura Anna.
JPU mengatakan Gaga Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka berat.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dengan denda 10 juta atau kurungan 2 bulan," ujar JPU di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1).
JPU juga mengatakan SIM A milik Gaga agar dikembalikan kepada terdakwa.
Kemudian, mantan kekasih Laura Anna itu juga diperintahkan untuk membayar administrasi persidangan sebesar Rp 2 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pledoi digelar pada Senin (10/1).
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Terdakwa Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan Laura Anna.
- Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati
- Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim
- Nikita Mirzani Tuding Jaksa Terima Uang dari Dito, Kejari Serang Buka Suara
- Tuding Jaksa Terima Suap dari Dito, Nikita Mirzani Bakal Lapor Polisi
- Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding
- Gegara Hal ini Persidangan Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Ditunda