Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas
Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.
Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.
“Dengan BUMN Khusus, SKK Migas akan lebih lincah, karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cashflow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain, ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Caranya yakni melalui revisi UU Migas.
“Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22/2011 ini diperbaiki,” tambahnya. (flo/jpnn)
Revisi UU Migas sudah menggantung di DPR RI selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023
- Kemudahan Akses Lahan & Perizinan Hulu Migas Bisa Mendukung Ketahanan Energi
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Laba Bersih PT Rukun Raharja Melejit Capai Rp427,8 Miliar
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia