Sebanyak 172 Instansi & Perorangan Terima Anugerah Bapeten 2020

Sebanyak 172 Instansi & Perorangan Terima Anugerah Bapeten 2020
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memberikan anugerah kepada 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, 8 Lembaga Uji Kesesuian, 4 Lembaga Pelatihan, 5 Instalasi dan Bahan Nuklir dan 6 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Foto dok Bapeten

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) diamanatkan untuk melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.

Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Karena itu, Bapeten membuat penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN).

Plt. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi mengatakan IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.

"Kami kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi/ fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah BAPETEN yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sumedi dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/10).

Anugerah BAPETEN yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.

Sedangkan Anugerah Bapeten yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima Anugerah Bapeten dalam jumlah yang signifikan.

Bapeten membuat penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News