Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Honorer diangkat menjadi tenaga kerja kontrak daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia menargetkan, pada 2018 mendatang seluruh TKK sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut bisa dimanfaatkan ketika mereka memasuki masa pensiun atau tidak produktif di hari tua. (kub/gob)


Para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News