Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Senin, 09 Oktober 2017 – 21:40 WIB
Dia menargetkan, pada 2018 mendatang seluruh TKK sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut bisa dimanfaatkan ketika mereka memasuki masa pensiun atau tidak produktif di hari tua. (kub/gob)
Para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Kecelakaan Kerja Berulang, Gunhar Minta Investigasi Menyeluruh di PT IMIP Morowali
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 untuk Menekan Kecelakaan Kerja
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK