Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara, Ingat Tuh

Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara, Ingat Tuh
Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Dengan memaparkan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," ujarnya.

Dalam maklumat, Kapolda NTB turut menyampaikan perihal ancaman pidana hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta bagi pelaku penculikan anak.

Ancaman pidana tersebut sesuai aturan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23/ 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan uraian demikian, lanjut Iwan, Kapolda NTB meminta masyarakat untuk mengindahkan isi maklumat tersebut dan lebih bijaksana dalam menanggapi sebuah isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya. (antara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Benny Dollo Meninggal Dunia

Penyebar hoaks tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News