Sebar Video Asusila Pacar Berdurasi 14 Detik, MFP Terancam 6 Tahun Penjara

Sebar Video Asusila Pacar Berdurasi 14 Detik, MFP Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi video asusila. Foto: dok.JPNN.com

"Pelaku ini tahu privasi akun korban di Instagram sehingga dengan mudah menyebarkan video asusila tersebut melalui akun korban," katanya.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot percakapan di Instagram dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card.

Polisi menerapkan pasal 27 ayat 1 jo, pasal 45 ayat 1 jo, pasal 30 ayat 1 jo, pasal 46 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dalam transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Diimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi jangan diberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar," tandasnya.(antara/jpnn)

MFP, 26, pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang menyebarkan video asusila pacarnya dari hasil rekaman layar terancam pidana enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News