Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?

Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?
Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan yakni Rp 4,6 juta, atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta era eks Gubernur Anies Baswedan," ungkap Andri.

Andri optimistis kenaikkan UMP 2023 itu diterima pengusaha setelah pada sidang gugatan di tingkat banding oleh Pemprov DKI era eks Gubernur Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Insyaallah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri. (antara/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Simak selengkapnya!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News