Sebegini Gaji Bulanan yang Diterima 2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa

Sebegini Gaji Bulanan yang Diterima 2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa
Kasubdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo (kiri) bersama Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjutak (kedua dari kiri), dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers kasus film dewasa di Jakarta, Senin (11/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - AIS dan JAAS, tersangka kasus produksi film dewasa memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.

"Klien kami terutama AIS dan JAAS itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi, di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per 'member', tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR (upah minimum regional)," kata kuasa hukum keduanya, Hika T. A Putra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dia menjelaskan kliennya bekerja awalnya bukan untuk film dewasa.

AIS dan JAAS bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apa pun.

"Tetapi, seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini (tersangka I) kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian lama kian vulgar. Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk berontak dan keluar karena status mereka di situ sebagai karyawan, " katanya.

Hika menambahkan kliennya juga tidak mengetahui soal produksi film tersebut ternyata diunggah ke sebuah laman berbayar.

"Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya, 'ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar," ucapnya.

Namun, lanjutnya, pimpinan produksi film ini meyakinkan bahwa film-film yang dibuat adalah legal dan masih belum kategori film dewasa.

Dua tersangka kasus produksi film dewasa memperoleh gaji bulanan dari Rumah Produksi Kelas Bintang, bukan berdasarkan per judul film.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News