Sebegini Harga Resmi Ivermectin, Harus dengan Resep Dokter

Sebegini Harga Resmi Ivermectin, Harus dengan Resep Dokter
Ivermectin 12 mg. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

jpnn.com, JAKARTA - Harga Eceran Tertinggi (HET) obat Ivermectin 12 mg ditetapkan sebesar Rp157.700 per botol isi 20 tablet.

Harga tersebut ditetapkan PT Indofarma Tbk (Perseroan) sebagai produsen obat Ivermectin 12 mg.

"Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 tablet yang ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200 atau setara dengan Rp6.160 per tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700 atau setara Rp7.885 per tablet," tulis keterangan resmi Indofarma yang diterima di Jakarta, Jumat.

Indofarma memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.

BUMN farmasi tersebut memiliki kapasitas produksi Ivermectin saat ini 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.

Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas yang ada sekarang.

Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi untuk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet.

Distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Indofarma mengumumkan harga Ivermectin 12 mg, dapat diperoleh melalui resep dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News