Sebegini Nilai Aman Bagi Peserta PPPK Nonguru Agar Lulus Tes

Sebegini Nilai Aman Bagi Peserta PPPK Nonguru Agar Lulus Tes
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan soal passing grade PPPK nonguru. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas PPPK 2021.

Nilai ambang batas PPPK guru dan PPPK nonguru tersebut termuat dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1128/2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan beleid tersebut memuat mengenai jenis seleksi kompetensi yang akan diujikan, nilai ambang batasnya, serta durasi pengerjaan serta jumlah soal.

Terdapat empat jenis seleksi kompetensi yang ditetapkan, terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

“Untuk nilai ambang batas bagi seleksi kompetensi teknis bervariasi dari 203 hingga 293 sesuai dengan bidang teknis jabatan yang dilamar dan dapat dilihat dalam lampiran Kepmen No. 1128/2021," kata Ari dalam sosialisasi Keputusan MenPAN-RB tentang Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan PPPK Nonguru Tahun 2021, secara virtual, Jumat (3/9).

Sementara untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural masing-masing nilai ambang batasnya sebesar 130 serta wawancara adalah 24.

Ari mengatakan peserta akan mengerjakan tiga materi seleksi kompetensi, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dalam satu rangkaian waktu selama 120 menit.

Kemudian, dilanjutkan dengan wawancara selama 10 menit. Dalam rentang waktu 130 menit itu, peserta akan menghadapi total 145 butir soal.

KemenPAN-RB sudah menetapkan nilai passing grade PPPK 2021, di mana untuk PPPK nonguru nilai akumulasi tertinggi sebesar 690

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News