Sebegini Tarif Khusus Bagi Penumpang Teman Bus
Rabu, 19 April 2023 – 23:07 WIB
Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk kepada pengemudi. Untuk penumpang disabilitas cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.
“Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut,” seru Suharto.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang program Buy The Service atau dikenal dengan Teman Bus.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel