Sebelum Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sampaikan Pengakuan Ini

Sebelum Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sampaikan Pengakuan Ini
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Ilustrasi Foto: PJR Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran disampaikan saat dihubungi awak media, Rabu (10/11).

Imran mengatakan Tubagus Joddy yang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.

"Sudah (tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, Rabu (10/11).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy sempat menyampaikan sejumlah pengakuan terkait kejadian dirinya menyetir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Tubagus Joddy mengaku lelah dan mengantuk saat mengendarai mobil.

"Alasannya kelelahan, enggak fokus, ada sedikit ngantuknya, (mobil) oleng ke kiri," kata Kombes Gatot Repli, Sabtu (6/11).

Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News