Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Minta Kesehatan Guru dan Siswa Diprioritaskan

Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Minta Kesehatan Guru dan Siswa Diprioritaskan
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal pembelajaran tatap muka. Ilustrasi Foto: Ricardo

Pada kesempatan ini, mendikbud menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. 

"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memerhatikan protokol kesehatan,” terangnya.

Dia mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka. 

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar mendikbud.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. (esy/jpnn)

 

Mendikbud Nadiem meminta Pemda untuk tetap mengedepankan kehati-hatian saat membuka pembelajaran tatap muka dengan fokus pada kesehatan guru siswa tenaga kependidikan ortu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News