Sebelum Terlambat, Warga Kota Surabaya Harus Tahu Pasal 216 KUHP
Senin, 11 Mei 2020 – 04:56 WIB
"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," katanya.
Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, kata dia, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.
"Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," katanya. (antara/jpnn)
PSBB Surabaya yang memasuki tahap dua akan diterapkan lebih ketat, menerapkan pasal 216 KUHP, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan