Sebut Adriansyah Minta Uang untuk Kongres PDIP
Senin, 29 Juni 2015 – 16:44 WIB
Seperti diberitakan, Andrew Hidayat didakwa menyuap Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah senilai Rp 1 miliar dan USD 50 ribu serta SGD 50 ribu. Perbuatannya ini dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat didakwa memberi suap kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar