Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 03 April 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman untuk merubah sebutan DPD menjadi Senat Indonesia. Apalagi, sebutan senator bagi DPD sudah jamak diketahui di masyarakat. Selain itu, Saldi juga mengkritisi ketidakadilan konstitusi terhadap Senat Indonesia yang masing-masing anggotanya dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi wewenangnya sangat terbatas. "Empat anggota DPD dari masing-masing provinsi dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi konstitusinya mendisain kewenangan DPD yang sangat terbatas," ujar Saldi.
"Dalam konstitusi dasar kita memang tertulis konsep Dewan Perwakilan Daerah. Tapi sekiranya dirubah menjadi Senat Indonesia secara substansi tidak ada konstitusi yang dilanggar," kata Saldi, saat menyampaikan paparannya dalam diskusi "Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara", di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/4).
Baca Juga:
Ditegaskannya bahwa dalam praktek penggunaan bahasa, konsep senat sudah diterima dan bukan hal baru karena dipakai oleh banyak kalangan masyarakat di Indonesia. "Yang dibutuhkan oleh keseluruhan sistem parlemen kita adalah kedewasaan semua pihak dalam berpolitik," sarannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang