Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi

Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi
Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman untuk merubah sebutan DPD menjadi Senat Indonesia. Apalagi, sebutan senator bagi DPD sudah jamak diketahui di masyarakat.

"Dalam konstitusi dasar kita memang tertulis konsep Dewan Perwakilan Daerah. Tapi sekiranya dirubah menjadi Senat Indonesia secara substansi tidak ada konstitusi yang dilanggar," kata Saldi, saat menyampaikan paparannya dalam diskusi "Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara", di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/4).

Ditegaskannya bahwa dalam praktek penggunaan bahasa, konsep senat sudah diterima dan bukan hal baru karena dipakai oleh banyak kalangan masyarakat di Indonesia. "Yang dibutuhkan oleh keseluruhan sistem parlemen kita adalah kedewasaan semua pihak dalam berpolitik," sarannya.

Selain itu, Saldi juga mengkritisi ketidakadilan konstitusi terhadap Senat Indonesia yang masing-masing anggotanya dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi wewenangnya sangat terbatas. "Empat anggota DPD dari masing-masing provinsi dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi konstitusinya mendisain kewenangan DPD yang sangat terbatas," ujar Saldi.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News