Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi
Jumat, 20 Oktober 2023 – 19:22 WIB
Selanjutnya warga langsung mengamankan Wawan.
“Pelaku mengaku khilaf. Hingga saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Karena pelaku masih belum memberikan keterangan yang pasti,” pungkasnya.
Saat ini Wawan sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga.
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pria bernama Gunawan alias Wawan, 24, warga Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, nekat membunuh istrinya dengan cara sadis.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus