Segara Tuntaskan soal Mundur Tidaknya Anggota Dewan Ikut Nyalon

Segara Tuntaskan soal Mundur Tidaknya Anggota Dewan Ikut Nyalon
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pembahasan revisi Rancangan Undang-undang pilkada akan menuntaskan soal syarat calon dari legislatif.

Ini disampaikan Rambe sebelum rapat pada Kamis (26/5) di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sebab, hingga kini status anggota dewan yang mencalonkan diri dalam Pilkada masih diperdebatkan. 

Ada yang meminta tetap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, mundur dari keanggotaan dewan. Sebagian ingin cuti saja. "Hari ini kami bahas tuntas poin itu," kata Rambe.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara marathon oleh Komisi II dengan pemerintah. Banyak pasal krusial yang perlu diperbaiki. Selain syarat pencalonan, juga masalah ambang batas calon perseorangan maupun diusung partai politik.

Khusus masalah mundur atau cutinya anggota DPR, Rambe menyebutkan akan dilihat dari Undang-undang MD3. Kalau kandidat dari TNI atau PNS, maka didasarkan pada UU yang mengatur institusi tersebut.

"Kalau TNI mundur diatur dalam UU TNI. Polri ada UU kepolisian dan PNS diatur UU ASN. Nah, anggota DPR ya UU MD3. Kalau pendekatan seperti ini maka kewajiban bagi anggota dewan tidak mundur," jelas Rambe.

Ditambahkannya bahwa anggota dewan yang mencalonkan cukup dibatasi pada saat pendaftaran sampai saat penetapan hasil suara. Ketika dia ditetapkan sebagai calon maka harus cuti atau mundur dari jabatan struktural di dewan, tidak mundur dari keanggotaan.

"Itu tidak diatur di MD3, tapi kami atur dalam revisi ini. Kalau perbandingannya keputusan MK, kenapa petahana tidak harus mundur padahal posisi DPR dan kepala daerah sama, yaitu elected official," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pembahasan revisi Rancangan Undang-undang pilkada akan menuntaskan soal syarat calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News