Sehari, Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
Selasa, 02 Mei 2017 – 03:30 WIB
Pencabulan dan persetubuhan terhadap Mawar yang dilakukan tersebut terjadi pada hari Selasa 14 Maret 2017 lalu di areal kebun kelapa sawit PT Socfindo, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ferdian Chandra lebih lanjut menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah mengambil keterangan para saksi dan membawa korban untuk divisum.
Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka yang masih pelajar tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (urd/mai)
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang meringkus dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam kasus yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya