Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.
“Sudah makai selama 5 tahun. Sebulan sekali nyabu beli paket yang Rp200 ribu. Beli terakhir dengan ibu-ibu, sempat putus. Lewat telepon atau dipanggil langsung ditawari,” aku tersangka Jamaludin kepada polisi.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya
Saat ini tersangka sudah menikah kembali. “Sehari-hari saya PNS Kemenag bagian KUA Kecamatan, Pak. Sejak cerai saya frustasi, saya pakai sabu-sabu cuma itu alasannya. Sejak nikah lagi saya selalu makai sabu-sabu dalam kamar,” tukasnya.(dho)
Seorang oknum PNS Kemenag di salah satu Kantor Kecamatan Kota Palembang nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS) sejak bercerai dengan istrinya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi