Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar

Sejak Bercerai dengan Sang Istri, Oknum PNS Kemenag Ini Suka Berbuat Dosa di Kamar
Tersangka Jamaludin (pakai baju tahanan) saat diinterogasi Kapolsek IT I Kompol Deni Triana. Foto: edho/sumeks.co

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

“Sudah makai selama 5 tahun. Sebulan sekali nyabu beli paket yang Rp200 ribu. Beli terakhir dengan ibu-ibu, sempat putus. Lewat telepon atau dipanggil langsung ditawari,” aku tersangka Jamaludin kepada polisi.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya

Saat ini tersangka sudah menikah kembali. “Sehari-hari saya PNS Kemenag bagian KUA Kecamatan, Pak. Sejak cerai saya frustasi, saya pakai sabu-sabu cuma itu alasannya. Sejak nikah lagi saya selalu makai sabu-sabu dalam kamar,” tukasnya.(dho)

Seorang oknum PNS Kemenag di salah satu Kantor Kecamatan Kota Palembang nekat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS) sejak bercerai dengan istrinya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News