Sejak Freeport Bermasalah, 115 WNA Tinggalkan Mimika

Sejak Freeport Bermasalah, 115 WNA Tinggalkan Mimika
Samuel Jesaja Enock. Foto: Radar Timika

jpnn.com, MIMIKA - Sebanyak 115 warga negera asing (WNA) baik itu Tenaga Kerja Asing (TKA), maupun keluarga dan kerabat dari TKA telah meninggalkan Kabupaten Mimika. Papua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Samuel Jesaja Enock, mengatakan, 115 WNA itu sudah merupakan gabungan dari TKA, baik itu yang bekerja di perusahaan kontraktor, sub kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI) dan juga TKA yang bekerja di PTFI sendiri bersama keluarga masing-masing.

“Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura mencatat semenjak terjadinya permasalahan di PT Freeport ini, data orang asing yang sudah dipulangkan sekitar 115 orang. Dan itu langsung ke luar Indonesia, dan itu sudah terhitung dengan keluarga mereka yang dipulangkan juga,” ujarnya kepada Radar Timika.

Dia mengatakan, dalam sehari pihaknya bisa menerima laporan terkait kepulangan orang asing yang merupakan TKA, bisa mencapai dua sampai tiga kontraktor ataupun penjamin yang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura. “Bisa dua sampai tiga laporan yang masuk dalam sehari,”sambung Samuel.

Menurut Kepala kantor Imigrasi Kelas II Tembapura ini, kepulangan WNA yang juga merupakan TKA dari Kabupaten Mimika ke Negara asalnya, bukan merupakan tindakan keimigrasian yang sifatnya penegakan hukum.

Melainkan hal ini merupakan permintaan dari penjamin yang datang melaporkan, bahwa terkait kontrak kerja dengan TKA telah dinyatakan selesai. Maka WNA yang merupakan TKA, dan keluarganya wajib meninggalkan Kabupaten Mimika.

Selain itu, Samuel juga mengatakan dari jumlah 115 orang asing berdasarkan data di Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura ini, terdiri dari beberapa WNA asal Australia, USA, Sudan maupun beberapa negara lainnya.

Dia menjelaskan, jumlah ini bisa dipastikan akan terus bertambah, dalam beberapa hari ke depan ini. “Kemungkinan akan ada penambahan jumlah juga, karena kami rata-rata terima dua sampai tiga laporan dari kontraktor, sub kontraktor dan privatisasi PTFI terkait pemulangan tenaga kerja asing,”tandasnya. (tns/jpnn)


Sebanyak 115 warga negera asing (WNA) baik itu Tenaga Kerja Asing (TKA), maupun keluarga dan kerabat dari TKA telah meninggalkan Kabupaten Mimika.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News