Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…

Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…
Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti satwa liar dilindungi yang diawetkan setelah disita dari rumah bandar sabu-sabu, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

Menurut dia Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi

"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko.(antara/jpnn)

Polisi mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu-sabu berinisial TJ, 54, asal Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News