Sejumlah Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bandar Narkoba, Kondisinya…
Jumat, 15 Januari 2021 – 01:30 WIB
Menurut dia Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko.(antara/jpnn)
Polisi mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu-sabu berinisial TJ, 54, asal Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- BKHIT Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Satwa Liar Dilindungi
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba