Sekali Kerja, Suwoto Mengaku Dibayar Rp30 Juta

Sekali Kerja, Suwoto Mengaku Dibayar Rp30 Juta
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil penggerebekan di Gunung Anyar Surabaya, Rabu (09/09/2020). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ucap dia.

Para pelaku, lanjut dia, diimingi-imingi upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut.

Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil barang dengan imbalan uang.

Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

"Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu-sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," dalihnya. (antara/jpnn)

Suwoto warga Jember Jatim mengaku baru sekali bekerja melakukan pengambilan barang,dibayar Rp 30 Juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News