Sekda Terdakwa, Gubernur Harus Ajukan Lagi Calon Lewat Lelang Terbuka

Sekda Terdakwa, Gubernur Harus Ajukan Lagi Calon Lewat Lelang Terbuka
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.

Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh Komisi ASN (KASN).

Meski tidak spesifik bicara soal sekda Provinsi Sumut, dalam keterangan resminya kemarin, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi juga mengatakan, pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tingg, harus dilaksanakan secara terbuka (open bidding).
 
Meskipun hingga saat ini belum  terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai promosi terbuka, lanjutnya, UU ASN sudah mengatur secara jelas. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pelaksanaan promosi terbuka.
 
“Jadi untuk melaksanakan promosi atau seleksi jabaan secara terbuka tidak perlu menunggu PP pelaksananya," ujar Yuddy. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mengajukan tiga calon sekdaprov Sumut lagi, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News