Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno

Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR

Azis menjamin tidak ada pasal maupun ayat yang diselundupkan ke dalam UU Ciptaker.

Menurutnya, menyelundupkan pasal merupakan tindak pidana.

"Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg, tidak akan mungkin memasukkan atau menyelundupkan pasal di dalam draf, apalagi sudah diketok dalam pengambilan keputusan tingkat satu (di Baleg), dan tingkat dua di rapat paripurna," ujar Azis. (boy/jpnn)  

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sekjen DPR menyerahkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Final, tidak ada perubahan substansi dari UU setebal 812 halaman itu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News