Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno
Rabu, 14 Oktober 2020 – 15:12 WIB
Azis menjamin tidak ada pasal maupun ayat yang diselundupkan ke dalam UU Ciptaker.
Menurutnya, menyelundupkan pasal merupakan tindak pidana.
"Saya yakin kepada integritas teman-teman di Baleg, tidak akan mungkin memasukkan atau menyelundupkan pasal di dalam draf, apalagi sudah diketok dalam pengambilan keputusan tingkat satu (di Baleg), dan tingkat dua di rapat paripurna," ujar Azis. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sekjen DPR menyerahkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Final, tidak ada perubahan substansi dari UU setebal 812 halaman itu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Respons Pak Ari soal Isu Jokowi Menyodorkan Pratikno Masuk Kabinet Prabowo