Sekjen PAN Disebut Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Ade Armando, Bang Saleh Buka Suara

Sekjen PAN Disebut Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Ade Armando, Bang Saleh Buka Suara
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Humas FPAN DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa Eddy Soeparno selaku anggota DPR mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.

Saleh juga menyebutkan tindakan seorang anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

Dia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas.

Saleh menilai tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.

Saleh Partaonan Daulay menegaskan Eddy Soeparno dilindungi UU MD3 dan punya hak imunitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News