Selama 14 Hari Mawar Dipaksa Melayani Nafsu Bejat AB
Rabu, 10 Juni 2020 – 19:45 WIB

Ini tampang AB, pelaku penculikan anak di Cianjur. Foto: Antara
"Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku AB menyekap Mawar yang masih berusia 15 tahun dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Puluhan Siswa Cianjur Keracunan seusai Menyantap Paket MBG